Perizinan produk PKRT, distribusi alat kesehatan, dan pemenuhan cara distribusi alat kesehatan yang baik.
Setiap sub layanan punya halaman tersendiri: alasan pentingnya, dasar hukum, dan kode KBLI.
Pengurusan izin edar produk PKRT (disinfektan, tisu basah, pembersih), dokumen formula, uji lab, dan rancangan label sesuai kelas risiko Kemenkes.
Pengurusan Izin Penyalur Alat Kesehatan (IPAK) beserta penanggung jawab teknis (PJT) dan bengkel purna jual untuk distribusi ke RS dan faskes.
Pendampingan penerapan CDAKB hingga sertifikasi resmi Kemenkes: dokumen mutu, kontrol suhu gudang, kalibrasi alat, dan prosedur recall.
Pengurusan SLHS untuk jasa boga, katering, restoran, dan depot air minum mencakup standar sanitasi bangunan, peralatan, dan sertifikat penjamah makanan.
Konsultan senior kami menjelaskan syarat, estimasi biaya, dan waktu pengurusan — gratis.