Perizinan sarana produksi pangan, kosmetik, suplemen, dan obat sesuai golongan dan tingkat risikonya.
Setiap sub layanan punya halaman tersendiri: alasan pentingnya, dasar hukum, dan kode KBLI.
Pengurusan izin sarana produksi pangan olahan beserta sertifikat CPPOB, denah alur produksi, sanitasi, dan pendampingan audit sarana BPOM.
Sertifikat CPKB dan izin industri kosmetik Golongan A untuk semua bentuk sediaan kosmetik lengkap dengan apoteker penanggung jawab dan laboratorium.
Izin industri kosmetik Golongan B untuk produksi sediaan tertentu dengan teknologi sederhana bagi produsen yang memulai tanpa skema maklon.
Perizinan sarana produksi suplemen dan obat tradisional beserta CPOTB, penanggung jawab teknis, ruang produksi terklasifikasi, dan dokumen mutu.
Pengurusan izin industri farmasi dan sertifikat CPOB, kualifikasi HVAC/tata udara, fasilitas laboratorium, serta pemenuhan apoteker penanggung jawab.
Konsultan senior kami menjelaskan syarat, estimasi biaya, dan waktu pengurusan — gratis.