Pengurusan izin fasilitas sarana produksi pangan olahan, audit Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB), penataan alur sanitasi pabrik, dan penerbitan izin edar BPOM MD resmi.
Memperoleh Izin Penerapan CPPOB resmi dari BPOM RI sebagai syarat mutlak pendaftaran izin edar BPOM MD pangan olahan.
Menata tata letak denah pabrik (lay out), sistem zonasi higienitas, dan alur proses produksi guna mencegah risiko kontaminasi silang.
Menjamin keamanan mutu produk pangan olahan, lolos audit Pengawasan Sarana BPOM, serta memperluas distribusi ke jaringan ritel modern.
Berlaku untuk seluruh industri pengolahan makanan, minuman kemasan, roti/kue, bumbu olahan, susu, minyak nabati, daging, dan produk pangan olahan lainnya.
30 (Tiga Puluh) Hari Kerja
Estimasi mencakup penyusunan dokumen manual CPPOB, layout denah ruangan produksi, pendampingan audit inspeksi fisik sarana oleh Balai BPOM, hingga terbit sertifikat izin penerapan CPPOB.
Setiap pengajuan memiliki daftar dokumen persyaratan yang berbeda tergantung skala usaha, lokasi, dan tingkat risiko. Konsultasi Gratis untuk pertanyaan mengenai Persyaratan Pabrik/Industri Pangan Lokal.
Konsultasi GratisRegulasi dapat berubah. Tim kami memastikan pengurusan mengikuti ketentuan terbaru yang berlaku.