Pengurusan izin industri kosmetika Golongan B dan pemenuhan aspek CPKB bertahap untuk produksi kosmetik sediaan tertentu dengan teknologi sederhana, ideal bagi UMKM dan brand skincare mandiri.
Memperoleh Izin Produksi Kosmetika Golongan B resmi dari Dinas Kesehatan / BPOM untuk memproduksi sediaan kosmetik tertentu.
Persyaratan teknis lebih terjangkau dengan penanggung jawab Tenaga Teknis Kefarmasian (TTK / D3 Farmasi) dan kerja sama lab eksternal.
Memungkinkan pemilik brand memiliki workshop pabrik produksi sendiri secara sah tanpa harus bergantung pada skema maklon pabrik lain.
Dapat diajukan oleh badan usaha PT, CV, maupun Koperasi untuk memproduksi sabun mandi padat, toner, pembersih wajah, minyak wangi, garam mandi, dan lotion sederhana.
45 (Empat Puluh Lima) Hari Kerja
Estimasi mencakup penyusunan denah ruangan produksi higienis, bimbingan teknis aspek CPKB, audit sarana oleh Dinkes/BPOM, hingga izin produksi Golongan B terbit.
Setiap pengajuan memiliki daftar dokumen persyaratan yang berbeda tergantung skala usaha, lokasi, dan tingkat risiko. Konsultasi Gratis untuk pertanyaan mengenai Persyaratan Pabrik Kosmetik Golongan B.
Konsultasi GratisRegulasi dapat berubah. Tim kami memastikan pengurusan mengikuti ketentuan terbaru yang berlaku.