Alat Kesehatan Perlengkapan Rumah Tangga (PKRT)
Alat Kesehatan & PKRT

Alat Kesehatan Perlengkapan Rumah Tangga (PKRT)

Pendaftaran Izin Edar Produk PKRT (KEMENKES RI PKD / PKL) resmi dari Kementerian Kesehatan RI untuk produk pembersih, disinfektan, antiseptik, tisu basah, pestisida rumah tangga, dan pewangi ruangan.

MENGAPA PENTING

Mengapa Izin Edar PKRT Kemenkes itu penting?

Memperoleh Nomor Izin Edar PKRT (KEMENKES RI PKD lokal atau PKL impor) resmi dari Kementerian Kesehatan RI.

Memenuhi hasil uji laboratorium efektivitas daya bunuh kuman/bakteri, lembar data keselamatan (MSDS/CoA), dan verifikasi klaim label.

Prasyarat wajib penjualan ke supermarket, minimarket nasional, pengadaan instansi perkantoran/hotel, dan marketplace online.

KODE KBLI

Klasifikasi baku lapangan usaha

20232 — Industri Kosmetik
46442 — Perdagangan Besar Farmasi dan PKRT

Dapat diajukan oleh produsen lokal yang memiliki Sertifikat Produksi PKRT maupun distributor/importir pemegang hak edar resmi dari prinsipal.

LAMA PROSES PENGERJAAN

30 (Tiga Puluh) Hari Kerja

Estimasi mencakup pengujian laboratorium bahan aktif, penyusunan dokumen formula & MSDS, verifikasi rancangan kemasan etiket, hingga nomor izin edar Kemenkes PKD/PKL terbit.

Persyaratan

Setiap pengajuan memiliki daftar dokumen persyaratan yang berbeda tergantung skala usaha, lokasi, dan tingkat risiko. Konsultasi Gratis untuk pertanyaan mengenai Persyaratan Izin Edar PKRT Kemenkes.

Konsultasi Gratis