Pendaftaran Izin Edar Produk PKRT (KEMENKES RI PKD / PKL) resmi dari Kementerian Kesehatan RI untuk produk pembersih, disinfektan, antiseptik, tisu basah, pestisida rumah tangga, dan pewangi ruangan.
Memperoleh Nomor Izin Edar PKRT (KEMENKES RI PKD lokal atau PKL impor) resmi dari Kementerian Kesehatan RI.
Memenuhi hasil uji laboratorium efektivitas daya bunuh kuman/bakteri, lembar data keselamatan (MSDS/CoA), dan verifikasi klaim label.
Prasyarat wajib penjualan ke supermarket, minimarket nasional, pengadaan instansi perkantoran/hotel, dan marketplace online.
Dapat diajukan oleh produsen lokal yang memiliki Sertifikat Produksi PKRT maupun distributor/importir pemegang hak edar resmi dari prinsipal.
30 (Tiga Puluh) Hari Kerja
Estimasi mencakup pengujian laboratorium bahan aktif, penyusunan dokumen formula & MSDS, verifikasi rancangan kemasan etiket, hingga nomor izin edar Kemenkes PKD/PKL terbit.
Setiap pengajuan memiliki daftar dokumen persyaratan yang berbeda tergantung skala usaha, lokasi, dan tingkat risiko. Konsultasi Gratis untuk pertanyaan mengenai Persyaratan Izin Edar PKRT Kemenkes.
Konsultasi GratisRegulasi dapat berubah. Tim kami memastikan pengurusan mengikuti ketentuan terbaru yang berlaku.