Pemeriksaan, pengukuran, pembebasan, dan pendaftaran tanah agar aset lahan usaha Anda bersih dan bersertifikat.
Setiap sub layanan punya halaman tersendiri: alasan pentingnya, dasar hukum, dan kode KBLI.
Pengecekan keaslian sertifikat, status hak, dan riwayat kepemilikan tanah pada Kantor Pertanahan. Pemeriksaan memastikan lahan tidak sedang dijaminkan, disita, atau berada dalam sengketa sebelum transaksi dilakukan.
Pengukuran dan pemetaan bidang tanah oleh petugas ukur Kantor Pertanahan untuk menghasilkan Surat Ukur. Data ukur menjadi dasar penerbitan sertifikat, pemecahan bidang, maupun penggabungan lahan.
Pendampingan proses pembebasan lahan mulai dari inventarisasi pemilik, negosiasi ganti rugi, hingga pembuatan akta pelepasan hak. Layanan ini menekan risiko klaim pihak ketiga setelah lahan dikuasai perusahaan.
Pengurusan sertifikat hak atas tanah, termasuk peningkatan hak, balik nama, dan pemecahan sertifikat. Sertifikat yang sah memberi kepastian hukum dan menaikkan nilai agunan lahan di mata perbankan.
Pengurusan sertifikat pengganti atas tanah yang sertifikat aslinya hilang atau rusak. Proses meliputi laporan kepolisian, sumpah pemilik, pengumuman di media, hingga penerbitan sertifikat pengganti oleh Kantor Pertanahan.
Konsultan senior kami menjelaskan syarat, estimasi biaya, dan waktu pengurusan — gratis.