Pendampingan proses pembebasan lahan mulai dari inventarisasi pemilik, negosiasi ganti rugi, hingga pembuatan akta pelepasan hak untuk menekan risiko sengketa pihak ketiga.
Mengamankan proses akuisisi lahan secara berkepastian hukum tinggi melalui akta notariil Surat Pernyataan Pelepasan Hak (SPH) yang sah.
Memitigasi risiko gugatan hukum, sengketa hak garap, serta klaim ganti rugi susulan dari pihak ketiga setelah proyek investasi mulai dikerjakan.
Menjamin transparansi penilaian appraisal ganti kerugian, verifikasi alas hak penggarap, dan penanganan dampak sosial kemasyarakatan yang kondusif.
Layanan pendampingan pengadaan tanah untuk kepentingan swasta maupun pembangunan proyek strategis sesuai kaidah hukum pertanahan nasional.
Menyesuaikan Luas dan Jumlah Pemilik
Durasi bergantung pada kompleksitas status kepemilikan lahan, proses musyawarah ganti rugi, serta jumlah pihak yang melepaskan hak.
Setiap pengajuan memiliki daftar dokumen persyaratan yang berbeda tergantung skala usaha, lokasi, dan tingkat risiko. Konsultasi Gratis untuk pertanyaan mengenai Persyaratan Pembebasan Tanah/Lahan.
Konsultasi GratisRegulasi dapat berubah. Tim kami memastikan pengurusan mengikuti ketentuan terbaru yang berlaku.