Pengecekan keaslian sertifikat, status hak, dan riwayat kepemilikan tanah pada Kantor Pertanahan guna memastikan lahan bebas sengketa, sita, dan hak tanggungan sebelum transaksi.
Memastikan keaslian dan validitas buku tanah serta sertifikat hak atas tanah secara langsung di basis data resmi Kantor Pertanahan (ATR/BPN).
Menghindarkan risiko kerugian investasi akibat sengketa kepemilikan ganda, status blokir perkara, sita jaminan pengadilan, atau agunan perbankan (Hak Tanggungan).
Memverifikasi kesesuaian data subjek pemegang hak dan batas fisik objek bidang tanah sebelum pelaksanaan transaksi jual-beli, sewa, atau peralihan hak.
Pemeriksaan sertifikat tanah dilakukan melalui loket resmi Kantor Pertanahan (Kantah ATR/BPN) ataupun sistem pengecekan sertifikat elektronik terintegrasi.
3 (Tiga) Hari Kerja
Estimasi pengecekan keabsahan sertifikat dan penerbitan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) / catatan hasil verifikasi BPN.
Setiap pengajuan memiliki daftar dokumen persyaratan yang berbeda tergantung skala usaha, lokasi, dan tingkat risiko. Konsultasi Gratis untuk pertanyaan mengenai Persyaratan Pemeriksaan Tanah/Lahan.
Konsultasi GratisRegulasi dapat berubah. Tim kami memastikan pengurusan mengikuti ketentuan terbaru yang berlaku.