Pabrik/Industri Obat
Pabrik & Industri Lokal

Pabrik/Industri Obat

Pengurusan izin industri farmasi manufaktur obat jadi dan sertifikasi Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) dari BPOM RI, mencakup kualifikasi cleanroom kelas A/B/C/D, sistem HVAC farmasi, dan pendampingan 3 Apoteker Penanggung Jawab.

MENGAPA PENTING

Mengapa Izin Industri Farmasi & CPOB itu penting?

Memperoleh Izin Usaha Industri Farmasi resmi dari Kementerian Kesehatan RI dan Sertifikat CPOB per bentuk sediaan dari BPOM RI.

Memenuhi regulasi ketat keberadaan 3 Apoteker Penanggung Jawab (QA, QC, Produksi), sistem tata udara terisolasi (HVAC AHU), dan kualifikasi mesin (DQ/IQ/OQ/PQ).

Menjadi prasyarat mutlak pendaftaran nomor registrasi obat jadi (BPOM DKL/GKL) dan izin edar resmi untuk pasar domestik maupun ekspor.

KODE KBLI

Klasifikasi baku lapangan usaha

21012 — Industri Produk Farmasi untuk Manusia

Wajib berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT) dengan fasilitas sarana produksi mandiri yang tersertifikasi CPOB sesuai Permenkes No. 1799/2010.

LAMA PROSES PENGERJAAN

180 (Seratus Delapan Puluh) Hari Kerja

Estimasi mencakup persetujuan Rencana Induk Pembangunan (RIP) dan Layout oleh BPOM, uji kualifikasi sistem tata udara/air murni (Purified Water System), inspeksi CPOB, hingga izin industri farmasi terbit.

Persyaratan

Setiap pengajuan memiliki daftar dokumen persyaratan yang berbeda tergantung skala usaha, lokasi, dan tingkat risiko. Konsultasi Gratis untuk pertanyaan mengenai Persyaratan Pabrik/Industri Obat Farmasi.

Konsultasi Gratis