Pengurusan izin industri kosmetika Golongan A dan sertifikasi Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik (CPKB) dari BPOM RI untuk memproduksi seluruh bentuk dan jenis kosmetika secara mandiri maupun maklon (OEM).
Memperoleh Izin Produksi Kosmetika Golongan A dari Kementerian Kesehatan & Sertifikat CPKB lengkap dari BPOM RI.
Memenuhi kewajiban Apoteker Penanggung Jawab (APJ) purnawaktu, laboratorium pengujian mutu internal, serta tata ruang cleanroom (HVAC/AHU).
Dapat memproduksi seluruh bentuk sediaan (cair, krim, gel, aerosol, serbuk padat) serta menerima order jasa maklon kosmetik bagi brand lain.
Wajib berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT) dengan fasilitas sarana produksi mandiri dan laboratorium mikrobiologi serta fisika-kimia.
60 (Enam Puluh) Hari Kerja
Estimasi mencakup verifikasi denah bangunan (layout BPOM), audit kesiapan sarana CPKB, kualifikasi ruangan produksi & mesin, hingga penerbitan Izin Produksi Golongan A.
Setiap pengajuan memiliki daftar dokumen persyaratan yang berbeda tergantung skala usaha, lokasi, dan tingkat risiko. Konsultasi Gratis untuk pertanyaan mengenai Persyaratan Pabrik Kosmetik Golongan A.
Konsultasi GratisRegulasi dapat berubah. Tim kami memastikan pengurusan mengikuti ketentuan terbaru yang berlaku.