Pendaftaran nomor izin edar BPOM RI ML untuk produk pangan dan minuman olahan impor, verifikasi dokumen prinsipal (LoA, Health Certificate/CFS), rancangan label stiker bahasa Indonesia, dan persetujuan e-Reg Pangan BPOM.
Memperoleh Nomor Izin Edar BPOM RI ML resmi sebagai legalitas mutlak importasi dan peredaran pangan olahan luar negeri.
Memenuhi kelengkapan legalitas internasional: Letter of Authorization (LoA), Certificate of Free Sale (CFS), Health Certificate, dan audit gudang SMKPO.
Memperlancar proses clearance Bea Cukai (Surat Keterangan Impor / SKI) serta penjualan resmi di modern retail, supermarket impor, dan Horeka.
Importir wajib berbadan hukum Indonesia (PT), memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan hak akses kepabeanan impor (API-U), dan sarana gudang yang memenuhi standar SMKPO BPOM.
60 (Enam Puluh) Hari Kerja
Estimasi mencakup pendaftaran akun e-Reg Pangan Impor BPOM, verifikasi dokumen pabrik asal (GMP/HACCP & LoA notaris/KBRI), validasi rancangan label stiker bahasa Indonesia, hingga terbit NIE BPOM ML.
Setiap pengajuan memiliki daftar dokumen persyaratan yang berbeda tergantung skala usaha, lokasi, dan tingkat risiko. Konsultasi Gratis untuk pertanyaan mengenai Persyaratan Izin Edar Pangan Impor (BPOM ML).
Konsultasi GratisRegulasi dapat berubah. Tim kami memastikan pengurusan mengikuti ketentuan terbaru yang berlaku.