Izin Edar Obat Luar Negeri
Izin Edar Produk Luar Negeri

Izin Edar Obat Luar Negeri

Registrasi obat impor (BPOM DKI / BPOM GKI) melalui skema penunjukan industri farmasi nasional pemegang izin edar, audit kesetaraan sertifikat CPOB/GMP produsen asal, penyusunan dossier ACTD (Mutu, Non-Klinik, Klinik), dan evaluasi Komite Nasional Penilai Obat BPOM.

MENGAPA PENTING

Mengapa Registrasi Obat Impor itu penting?

Memperoleh Nomor Izin Edar resmi BPOM RI DKI (Obat Paten Impor) atau GKI (Obat Generik Impor) sebagai legalitas peredaran di Indonesia.

Memenuhi dossier registrasi lengkap standar ACTD, verifikasi hasil audit fasilitas CPOB luar negeri oleh BPOM, dan uji stabilitas zona iklim IVB.

Memberikan izin resmi importasi rutin melalui SKI BPOM serta distribusi resmi ke rumah sakit rujukan, apotek, dan instalasi farmasi.

KODE KBLI

Klasifikasi baku lapangan usaha

46441 — Perdagangan Besar Obat Farmasi untuk Manusia

Wajib diajukan oleh industri farmasi Indonesia yang telah memiliki izin dan sertifikat CPOB, atau PBF Importir yang ditunjuk sebagai pemegang otorisasi pemasaran resmi oleh prinsipal luar negeri.

LAMA PROSES PENGERJAAN

300 (Tiga Ratus) Hari Kerja

Estimasi timeline regulatori resmi BPOM (pra-registrasi, evaluasi dossier Part I–IV, inspeksi CPOB luar negeri bila diperlukan, sidang Komnas Penilai Obat, verifikasi kemasan/penandaan, hingga penerbitan NIE BPOM DKI/GKI).

Persyaratan

Setiap pengajuan memiliki daftar dokumen persyaratan yang berbeda tergantung skala usaha, lokasi, dan tingkat risiko. Konsultasi Gratis untuk pertanyaan mengenai Persyaratan Registrasi Obat Impor BPOM.

Konsultasi Gratis