Pendaftaran nomor izin edar BPOM RI SI (Suplemen Impor) atau BPOM TI (Obat Bahan Alam Impor), verifikasi GMP produsen asal, audit kesesuaian formula vitamin/mineral, rancangan label stiker bahasa Indonesia, dan persetujuan komite suplemen BPOM.
Memperoleh Nomor Izin Edar BPOM RI SI (Suplemen Impor) resmi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan RI.
Memenuhi evaluasi mutu dokumen GMP pabrik luar negeri, legalisasi LoA & CFS Kedutaan/Apostille, uji stabilitas, dan pembuktian klaim.
Syarat mutlak proses kepabeanan impor (SKI BPOM) dan pendistribusian resmi ke apotek, jaringan ritel modern, dan marketplace.
Importir wajib berbadan hukum Indonesia (PT) dengan izin pedagang besar suplemen/obat tradisional, memiliki penanggung jawab teknis kefarmasian (Apoteker/TTK), dan gudang bersertifikasi CDOB/SMKPO.
60 (Enam Puluh) Hari Kerja
Estimasi mencakup pendaftaran pemohon impor ASROT BPOM, verifikasi dokumen legalitas produsen asal, telaah ilmiah formula zat aktif & klaim khasiat, hingga nomor izin edar BPOM SI terbit.
Setiap pengajuan memiliki daftar dokumen persyaratan yang berbeda tergantung skala usaha, lokasi, dan tingkat risiko. Konsultasi Gratis untuk pertanyaan mengenai Persyaratan Izin Edar Suplemen Impor (BPOM SI).
Konsultasi GratisRegulasi dapat berubah. Tim kami memastikan pengurusan mengikuti ketentuan terbaru yang berlaku.