Pengurusan Izin Penyalur Alat Kesehatan (IPAK / IDAK) dan Sertifikat Standar Usaha Distribusi Alkes resmi Kementerian Kesehatan RI, penetapan Penanggung Jawab Teknis (PJT), tata kelola gudang CDAKB, serta bengkel layanan purna jual.
Memperoleh Izin Penyalur Alat Kesehatan (IDAK / IPAK) resmi dari Kementerian Kesehatan RI dan OSS RBA.
Memenuhi persyaratan PJT Alkes (Apoteker/Elektromedik/Teknik Mesin/Elektro), fasilitas bengkel workshop, dan SOP penanganan keluhan.
Prasyarat wajib pengadaan alat kesehatan di rumah sakit pemerintah & swasta (e-Katalog LKPP) serta legalitas importasi alkes.
Wajib berbentuk badan hukum Perseroan Terbatas (PT) dan memiliki fasilitas sarana pergudangan yang memadai serta workshop purna jual.
45 (Empat Puluh Lima) Hari Kerja
Estimasi mencakup verifikasi berkas kualifikasi PJT Alkes, audit kesiapan sarana gudang & bengkel teknis, pemeriksaan lapangan Tim Verifikator Dinkes/Kemenkes, hingga izin IDAK terbit.
Setiap pengajuan memiliki daftar dokumen persyaratan yang berbeda tergantung skala usaha, lokasi, dan tingkat risiko. Konsultasi Gratis untuk pertanyaan mengenai Persyaratan Izin Distribusi Alkes (IDAK).
Konsultasi GratisRegulasi dapat berubah. Tim kami memastikan pengurusan mengikuti ketentuan terbaru yang berlaku.