Izin Distribusi Alat Kesehatan
Alat Kesehatan & PKRT

Izin Distribusi Alat Kesehatan

Pengurusan Izin Penyalur Alat Kesehatan (IPAK / IDAK) dan Sertifikat Standar Usaha Distribusi Alkes resmi Kementerian Kesehatan RI, penetapan Penanggung Jawab Teknis (PJT), tata kelola gudang CDAKB, serta bengkel layanan purna jual.

MENGAPA PENTING

Mengapa Izin Penyalur Alat Kesehatan (IDAK) itu penting?

Memperoleh Izin Penyalur Alat Kesehatan (IDAK / IPAK) resmi dari Kementerian Kesehatan RI dan OSS RBA.

Memenuhi persyaratan PJT Alkes (Apoteker/Elektromedik/Teknik Mesin/Elektro), fasilitas bengkel workshop, dan SOP penanganan keluhan.

Prasyarat wajib pengadaan alat kesehatan di rumah sakit pemerintah & swasta (e-Katalog LKPP) serta legalitas importasi alkes.

KODE KBLI

Klasifikasi baku lapangan usaha

46691 — Perdagangan Besar Alat Laboratorium, Farmasi dan Kedokteran

Wajib berbentuk badan hukum Perseroan Terbatas (PT) dan memiliki fasilitas sarana pergudangan yang memadai serta workshop purna jual.

LAMA PROSES PENGERJAAN

45 (Empat Puluh Lima) Hari Kerja

Estimasi mencakup verifikasi berkas kualifikasi PJT Alkes, audit kesiapan sarana gudang & bengkel teknis, pemeriksaan lapangan Tim Verifikator Dinkes/Kemenkes, hingga izin IDAK terbit.

Persyaratan

Setiap pengajuan memiliki daftar dokumen persyaratan yang berbeda tergantung skala usaha, lokasi, dan tingkat risiko. Konsultasi Gratis untuk pertanyaan mengenai Persyaratan Izin Distribusi Alkes (IDAK).

Konsultasi Gratis