Pencatatan pergantian direksi, komisaris, atau pemegang saham melalui akta notaris dan pemberitahuan resmi ke Ditjen AHU Kemenkumham sebagai keabsahan kontrak dan perbankan.
Menjamin keabsahan hukum peralihan wewenang kepengurusan, penandatanganan perjanjian kerja sama bisnis, dan tanda tangan spesimen perbankan.
Memenuhi kewajiban pelaporan pemberitahuan perubahan susunan pengurus ke database Ditjen AHU Kemenkumham maksimal 30 hari kalender.
Memastikan pemutakhiran identitas Penanggung Jawab pada NIB OSS RBA, NPWP Badan DJP Coretax, serta sertifikat perizinan operasional perseroan.
Perubahan susunan direksi, dewan komisaris, maupun pemegang saham diputuskan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
7 (Tujuh) Hari Kerja
Estimasi mencakup penyusunan risalah RUPS, akta perubahan notaris, dan penerbitan Surat Penerimaan Pemberitahuan Kemenkumham.
Setiap pengajuan memiliki daftar dokumen persyaratan yang berbeda tergantung skala usaha, lokasi, dan tingkat risiko. Konsultasi Gratis untuk pertanyaan mengenai Persyaratan Akta Perubahan Susunan Direksi dan Komisaris.
Konsultasi GratisRegulasi dapat berubah. Tim kami memastikan pengurusan mengikuti ketentuan terbaru yang berlaku.