Akta pengangkatan kembali direksi dan komisaris yang masa jabatannya berakhir sesuai anggaran dasar agar keputusan pengurus tetap sah secara hukum dan diakui instansi perbankan serta perizinan.
Menjaga keabsahan hukum seluruh keputusan, penandatanganan kontrak kerja sama bisnis, dan transaksi perbankan oleh jajaran direksi/komisaris.
Mencegah status kepengurusan perseroan kedaluwarsa (expired) yang berisiko menyebabkan pemblokiran rekening bank operasional perusahaan dan sistem AHU Kemenkumham.
Memastikan data profil perseroan selalu valid dan terverifikasi pada OSS RBA, sistem perpajakan DJP Coretax, serta evaluasi kualifikasi tender vendor.
Perpanjangan masa jabatan direksi dan dewan komisaris diputuskan melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) perseroan.
7 (Tujuh) Hari Kerja
Estimasi mencakup penyusunan risalah RUPS, penandatanganan akta notaris, dan penerbitan Surat Penerimaan Pemberitahuan Kemenkumham.
Setiap pengajuan memiliki daftar dokumen persyaratan yang berbeda tergantung skala usaha, lokasi, dan tingkat risiko. Konsultasi Gratis untuk pertanyaan mengenai Persyaratan Akta Pengangkatan Kembali 5 Tahunan.
Konsultasi GratisRegulasi dapat berubah. Tim kami memastikan pengurusan mengikuti ketentuan terbaru yang berlaku.