Pengurusan Notifikasi Kosmetik Impor (Nomor BPOM NA Impor) resmi, verifikasi legalitas prinsipal pabrik luar negeri (LoA & Certificate of Free Sale terlegalisir), penyiapan Dokumen Informasi Produk (DIP), dan kepatuhan label Bahasa Indonesia.
Memperoleh Nomor Notifikasi Kosmetika BPOM NA resmi khusus produk kosmetik dan skincare impor luar negeri.
Memenuhi legalitas dokumen pabrik internasional: Letter of Authorization (LoA), Certificate of Free Sale (CFS), GMP pabrik asal, dan Dokumen Informasi Produk (DIP).
Prasyarat wajib pengajuan SKI BPOM saat barang tiba di pelabuhan/bandara, dan penjualan resmi di marketplace, gerai retail, dan klinik.
Pemohon wajib berbadan usaha Indonesia (PT), memiliki hak impor (API-U), dan sarana gudang distribusi kosmetik yang memenuhi standar CDKB BPOM.
21 (Dua Puluh Satu) Hari Kerja
Estimasi mencakup pendaftaran pemohon impor kosmetik BPOM, verifikasi dokumen pabrik asal (CFS/GMP/LoA terlegalisir Apostille/KBRI), penelaahan formula bahan (INCI), hingga nomor notifikasi NA terbit.
Setiap pengajuan memiliki daftar dokumen persyaratan yang berbeda tergantung skala usaha, lokasi, dan tingkat risiko. Konsultasi Gratis untuk pertanyaan mengenai Persyaratan Notifikasi Kosmetik Impor (BPOM NA).
Konsultasi GratisRegulasi dapat berubah. Tim kami memastikan pengurusan mengikuti ketentuan terbaru yang berlaku.