Pabrik/Industri Suplemen
Pabrik & Industri Lokal

Pabrik/Industri Suplemen

Pengurusan izin industri suplemen kesehatan dan obat tradisional (IOT / UKOT / UMOT) serta sertifikasi Cara Pembuatan Obat Tradisional yang Baik (CPOTB) dari BPOM RI.

MENGAPA PENTING

Mengapa Izin Industri Suplemen & CPOTB itu penting?

Memperoleh Izin Usaha Industri Obat Tradisional / Suplemen dan Sertifikat CPOTB resmi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Menjamin kesiapan Apoteker Penanggung Jawab Mutu & Produksi, ruangan terkendali (HVAC), dan fasilitas ekstraksi bahan alam terstandardisasi.

Menjadi prasyarat mutlak pendaftaran nomor izin edar BPOM TR (Jamu/Herbal Terstandar) dan BPOM SD/SI (Suplemen Kesehatan).

KODE KBLI

Klasifikasi baku lapangan usaha

21022 — Industri Produk Obat Tradisional untuk Manusia

Mencakup industri kapsul herbal, tablet effervescent, sirup suplemen vitamin/mineral, serbuk seduhan, cairan obat dalam, dan sediaan herbal lainnya.

LAMA PROSES PENGERJAAN

60 (Enam Puluh) Hari Kerja

Estimasi mencakup verifikasi layout denah CPOTB oleh BPOM, penyiapan SOP validasi proses & sanitasi, audit sarana oleh tim inspektorat BPOM, hingga terbit sertifikat CPOTB.

Persyaratan

Setiap pengajuan memiliki daftar dokumen persyaratan yang berbeda tergantung skala usaha, lokasi, dan tingkat risiko. Konsultasi Gratis untuk pertanyaan mengenai Persyaratan Pabrik/Industri Suplemen.

Konsultasi Gratis