Pengurusan izin industri suplemen kesehatan dan obat tradisional (IOT / UKOT / UMOT) serta sertifikasi Cara Pembuatan Obat Tradisional yang Baik (CPOTB) dari BPOM RI.
Memperoleh Izin Usaha Industri Obat Tradisional / Suplemen dan Sertifikat CPOTB resmi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Menjamin kesiapan Apoteker Penanggung Jawab Mutu & Produksi, ruangan terkendali (HVAC), dan fasilitas ekstraksi bahan alam terstandardisasi.
Menjadi prasyarat mutlak pendaftaran nomor izin edar BPOM TR (Jamu/Herbal Terstandar) dan BPOM SD/SI (Suplemen Kesehatan).
Mencakup industri kapsul herbal, tablet effervescent, sirup suplemen vitamin/mineral, serbuk seduhan, cairan obat dalam, dan sediaan herbal lainnya.
60 (Enam Puluh) Hari Kerja
Estimasi mencakup verifikasi layout denah CPOTB oleh BPOM, penyiapan SOP validasi proses & sanitasi, audit sarana oleh tim inspektorat BPOM, hingga terbit sertifikat CPOTB.
Setiap pengajuan memiliki daftar dokumen persyaratan yang berbeda tergantung skala usaha, lokasi, dan tingkat risiko. Konsultasi Gratis untuk pertanyaan mengenai Persyaratan Pabrik/Industri Suplemen.
Konsultasi GratisRegulasi dapat berubah. Tim kami memastikan pengurusan mengikuti ketentuan terbaru yang berlaku.