Pengurusan Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK Konstruksi) bagi tenaga ahli & teknisi, serta penyediaan penempatan tenaga ahli bersertifikat resmi untuk pemenuhan syarat PJTBU/PJSKBU SBUJK.
Memenuhi syarat mutlak ketersediaan Penanggung Jawab Teknis Badan Usaha (PJTBU) dan Penanggung Jawab Subklasifikasi (PJSKBU) dalam pengurusan SBUJK.
Memperoleh Sertifikat Kompetensi Kerja resmi (Jenjang 6 Teknisi / Jenjang 7 Ahli Muda / Jenjang 8 Ahli Madya / Jenjang 9 Ahli Utama) terlisensi BNSP & LPJK.
Menyediakan solusi penempatan tenaga ahli profesional bersertifikat untuk kelengkapan dokumen teknis lelang tender proyek konstruksi.
SKK Konstruksi merupakan sertifikasi resmi kompetensi perseorangan yang menggantikan SKA (Sertifikat Keahlian) dan SKT (Sertifikat Keterampilan).
21 (Dua Puluh Satu) Hari Kerja
Estimasi mencakup verifikasi portofolio ijazah/pengalaman, uji kompetensi asesor LSP Terlisensi, hingga penerbitan blanko SKK digital BNSP-LPJK.
Setiap pengajuan memiliki daftar dokumen persyaratan yang berbeda tergantung skala usaha, lokasi, dan tingkat risiko. Konsultasi Gratis untuk pertanyaan mengenai Persyaratan SKK Tenaga Ahli dan Sewa Tenaga Ahli.
Konsultasi GratisRegulasi dapat berubah. Tim kami memastikan pengurusan mengikuti ketentuan terbaru yang berlaku.