Sertifikasi badan usaha untuk subklasifikasi konstruksi bangunan gedung (Kualifikasi Kecil, Menengah, atau Besar) mencakup penilaian keuangan, pengalaman proyek, dan SKK tenaga ahli.
Memperoleh Sertifikat Badan Usaha (SBU) resmi dari Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) terakreditasi LPJK Kementerian PUPR.
Memenuhi persyaratan kualifikasi teknis utama (Kecil/Menengah/Besar) untuk tender proyek pembangunan gedung hunian, perkantoran, dan komersial.
Memvalidasi kecukupan modal kerja neto, rekam jejak pengalaman kerja, serta ketersediaan Penanggung Jawab Teknis Badan Usaha (PJTBU).
Subklasifikasi mencakup BG001 (Bangunan Hunian), BG002 (Bangunan Perkantoran), BG003 (Bangunan Industri), hingga BG009 (Gedung Lainnya).
30 (Tiga Puluh) Hari Kerja
Estimasi mencakup asesmen dokumen asosiasi, sidang asesor LSBU, verifikasi LPJK PUPR, hingga pencatatan SBU digital ber-QR Code.
Setiap pengajuan memiliki daftar dokumen persyaratan yang berbeda tergantung skala usaha, lokasi, dan tingkat risiko. Konsultasi Gratis untuk pertanyaan mengenai Persyaratan SBUJK Gedung.
Konsultasi GratisRegulasi dapat berubah. Tim kami memastikan pengurusan mengikuti ketentuan terbaru yang berlaku.