Pengurusan Sertifikat Standar Terverifikasi (pengganti SIUJK) pada sistem OSS RBA sebagai bukti sah badan usaha berhak melaksanakan pekerjaan konstruksi sesuai subklasifikasinya.
Memenuhi izin operasional wajib sistem OSS RBA sebagai pengganti resmi Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK) format lama.
Memenuhi syarat mutlak kelayakan administrasi tender pengadaan barang dan jasa pemerintah (LPSE/SPSE) maupun tender proyek swasta nasional.
Memberikan kepastian hukum kualifikasi badan usaha, legalitas tenaga kerja ahli (SKK), serta legalitas pelaksanaan pekerjaan di lapangan.
Sertifikat Standar Terverifikasi berlaku untuk seluruh bidang usaha konstruksi pelaksana, perencana, pengawas, maupun spesialis.
20 (Dua Puluh) Hari Kerja
Estimasi mencakup pemenuhan standar teknis di OSS RBA, verifikasi berkas oleh DPMPTSP/Dinas PUPR, hingga status Sertifikat Standar menjadi Terverifikasi.
Setiap pengajuan memiliki daftar dokumen persyaratan yang berbeda tergantung skala usaha, lokasi, dan tingkat risiko. Konsultasi Gratis untuk pertanyaan mengenai Persyaratan SIUJK atau Sertifikat Standar Terverifikasi.
Konsultasi GratisRegulasi dapat berubah. Tim kami memastikan pengurusan mengikuti ketentuan terbaru yang berlaku.