Sertifikasi Halal Obat
Sertifikasi Halal Produk

Sertifikasi Halal Obat

Pendampingan pemenuhan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) dan sertifikasi halal BPJPH untuk industri farmasi, meliputi verifikasi Zat Aktif Farmasi (API), eksipien, cangkang kapsul gelatin, dan fasilitas produksi CPOB.

MENGAPA PENTING

Mengapa Sertifikasi Halal Obat itu penting?

Memenuhi kewajiban penahapan sertifikasi halal sektor farmasi (obat bebas, bebas terbatas, dan obat keras) sesuai amanat UU No. 33/2014.

Memastikan kehalalan sumber Active Pharmaceutical Ingredients (API), pelarut, bahan tambahan eksipien, dan cangkang kapsul bebas gelatin babi.

Menjadi keunggulan kompetitif utama dalam pengadaan obat e-Katalog farmasi pemerintah, rumah sakit Islam/syariah, dan pasar global.

KODE KBLI

Klasifikasi baku lapangan usaha

21012 — Industri Produk Farmasi untuk Manusia

Mencakup industri pembuatan obat tablet, sirup, kapsul, salep, injeksi, dan sediaan farmasi kimiawi maupun biologis.

LAMA PROSES PENGERJAAN

60 (Enam Puluh) Hari Kerja

Estimasi mencakup audit formula kritis farmasi, penelusuran rantai pasok bahan baku global, audit fasilitas produksi CPOB oleh LPH, hingga penetapan fatwa MUI.

Persyaratan

Setiap pengajuan memiliki daftar dokumen persyaratan yang berbeda tergantung skala usaha, lokasi, dan tingkat risiko. Konsultasi Gratis untuk pertanyaan mengenai Persyaratan Sertifikasi Halal Obat.

Konsultasi Gratis