Sertifikasi Halal Pangan
Sertifikasi Halal Produk

Sertifikasi Halal Pangan

Pengurusan Sertifikat Halal resmi BPJPH Kementerian Agama Republik Indonesia untuk produk makanan dan minuman melalui audit Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan penetapan fatwa halal MUI.

MENGAPA PENTING

Mengapa Sertifikasi Halal Pangan itu penting?

Memperoleh Sertifikat Halal resmi dan hak pencantuman Logo Halal Indonesia (BPJPH Kemenag) yang wajib hukumnya bagi seluruh peredaran produk pangan.

Membuka akses distribusi ke pasar ritel modern (minimarket/supermarket nasional), horeka (hotel, restoran, katering), serta ekspor produk.

Menerapkan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH), penetapan Penyelia Halal bersertifikat, dan ketertelusuran kehalalan bahan baku dari kontaminasi najis.

KODE KBLI

Klasifikasi baku lapangan usaha

10710 — Industri Produk Roti dan Kue
11040 — Industri Minuman Ringan

Berlaku untuk seluruh industri pengolahan makanan, minuman, bumbu dapur, olahan daging, katering, restoran, dan kafe.

LAMA PROSES PENGERJAAN

45 (Empat Puluh Lima) Hari Kerja

Estimasi mencakup pendaftaran SIHALAL BPJPH, verifikasi dokumen bahan baku, audit lapangan oleh LPH, sidang fatwa halal MUI, hingga penerbitan sertifikat digital.

Persyaratan

Setiap pengajuan memiliki daftar dokumen persyaratan yang berbeda tergantung skala usaha, lokasi, dan tingkat risiko. Konsultasi Gratis untuk pertanyaan mengenai Persyaratan Sertifikasi Halal Pangan.

Konsultasi Gratis