Pengurusan Sertifikat Halal resmi BPJPH Kementerian Agama Republik Indonesia untuk produk makanan dan minuman melalui audit Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan penetapan fatwa halal MUI.
Memperoleh Sertifikat Halal resmi dan hak pencantuman Logo Halal Indonesia (BPJPH Kemenag) yang wajib hukumnya bagi seluruh peredaran produk pangan.
Membuka akses distribusi ke pasar ritel modern (minimarket/supermarket nasional), horeka (hotel, restoran, katering), serta ekspor produk.
Menerapkan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH), penetapan Penyelia Halal bersertifikat, dan ketertelusuran kehalalan bahan baku dari kontaminasi najis.
Berlaku untuk seluruh industri pengolahan makanan, minuman, bumbu dapur, olahan daging, katering, restoran, dan kafe.
45 (Empat Puluh Lima) Hari Kerja
Estimasi mencakup pendaftaran SIHALAL BPJPH, verifikasi dokumen bahan baku, audit lapangan oleh LPH, sidang fatwa halal MUI, hingga penerbitan sertifikat digital.
Setiap pengajuan memiliki daftar dokumen persyaratan yang berbeda tergantung skala usaha, lokasi, dan tingkat risiko. Konsultasi Gratis untuk pertanyaan mengenai Persyaratan Sertifikasi Halal Pangan.
Konsultasi GratisRegulasi dapat berubah. Tim kami memastikan pengurusan mengikuti ketentuan terbaru yang berlaku.