Pengurusan Sertifikat Halal resmi BPJPH untuk produk kosmetik, skincare, dan personal care dengan verifikasi ketat terhadap bahan kritis turunan hewani, alkohol, formula, dan fasilitas produksi maklon/pabrik.
Memperoleh Sertifikat Halal resmi BPJPH untuk memenuhi kewajiban regulasi penahapan wajib halal sektor produk kosmetik di Indonesia.
Memvalidasi formula produk bebas dari bahan najis/kritis (seperti plasenta, kolagen babi, asam stearat hewani, dan gelatin non-halal).
Membangun diferensiasi merek yang kuat, meningkatkan loyalitas konsumen muslim, dan memperluas distribusi ke gerai kosmetik modern dan pasar ekspor.
Mencakup produk perawatan kulit (skincare), riasan wajah (makeup), perawatan rambut, wewangian, sabun pembersih, dan produk kebersihan diri.
45 (Empat Puluh Lima) Hari Kerja
Estimasi mencakup screening bahan baku formula, pendaftaran SIHALAL BPJPH, audit kecukupan & lapangan LPH, sidang fatwa MUI, hingga penerbitan sertifikat.
Setiap pengajuan memiliki daftar dokumen persyaratan yang berbeda tergantung skala usaha, lokasi, dan tingkat risiko. Konsultasi Gratis untuk pertanyaan mengenai Persyaratan Sertifikasi Halal Kosmetik.
Konsultasi GratisRegulasi dapat berubah. Tim kami memastikan pengurusan mengikuti ketentuan terbaru yang berlaku.