Pengurusan Sertifikat Halal resmi BPJPH untuk alat kesehatan dan barang gunaan medis yang bersentuhan dengan tubuh manusia dan mengandung bahan kritis hewani (benang bedah catgut, hemostatik, implan kolagen).
Memenuhi regulasi penahapan wajib sertifikasi halal untuk kategori alat kesehatan (Alkes) dan barang gunaan medis sesuai PP No. 42/2024.
Memverifikasi ketat bahan baku bersumber hewan (kolagen, membran perikardium, benang jahit bedah catgut, dan pelumas alat medis steril).
Menjadi syarat unggulan dalam tender pengadaan Alkes rumah sakit pemerintah, RS Islam/Syariah, serta katalog pengadaan Kementerian Kesehatan.
Mencakup industri pembuatan bahan medis habis pakai (BMHP), instrumen bedah, perban medis, implan gigi/tulang, dan alat elektromedik.
60 (Enam Puluh) Hari Kerja
Estimasi mencakup kajian bahan biologis & polimer sintetis, verifikasi sertifikat halal asal bahan impor, audit fasilitas CPAKB oleh LPH, hingga sidang fatwa MUI.
Setiap pengajuan memiliki daftar dokumen persyaratan yang berbeda tergantung skala usaha, lokasi, dan tingkat risiko. Konsultasi Gratis untuk pertanyaan mengenai Persyaratan Sertifikasi Halal Alat Kesehatan.
Konsultasi GratisRegulasi dapat berubah. Tim kami memastikan pengurusan mengikuti ketentuan terbaru yang berlaku.