Pengukuran Tanah/Lahan
Pertanahan

Pengukuran Tanah/Lahan

Pengukuran dan pemetaan bidang tanah oleh petugas ukur berlisensi Kantor Pertanahan untuk menghasilkan Surat Ukur sah sebagai dasar penerbitan sertifikat, pemecahan, maupun penggabungan lahan.

MENGAPA PENTING

Mengapa Pengukuran Tanah itu penting?

Menetapkan batas koordinat kadastral bidang tanah yang akurat, berkekuatan hukum, dan terpetakan pada peta tunggal Kantor Pertanahan (BPN).

Menjadi prasyarat mutlak penerbitan Surat Ukur (SU) / Gambar Ukur (GU) dalam permohonan sertifikat baru, pemecahan bidang (splitting), maupun penggabungan lahan.

Mencegah sengketa batas dan potensi tumpang tindih (overlapping) fisik lahan dengan tanah milik tetangga perbatasan maupun aset daerah.

KODE KBLI

Klasifikasi baku lapangan usaha

Tidak tercantum — Layanan kadastral dan pemetaan bidang tanah resmi

Pengukuran dilakukan di lokasi bidang tanah dengan menghadirkan para pemilik batas yang bersebelahan untuk penetapan tanda batas (asas kontradiktur delimitasi).

LAMA PROSES PENGERJAAN

14 (Empat Belas) Hari Kerja

Estimasi mencakup penjadwalan juru ukur, pengukuran fisik lapangan, pengolahan data spasial, hingga penerbitan Surat Ukur (SU).

Persyaratan

Setiap pengajuan memiliki daftar dokumen persyaratan yang berbeda tergantung skala usaha, lokasi, dan tingkat risiko. Konsultasi Gratis untuk pertanyaan mengenai Persyaratan Pengukuran Tanah/Lahan.

Konsultasi Gratis