Pengukuran dan pemetaan bidang tanah oleh petugas ukur berlisensi Kantor Pertanahan untuk menghasilkan Surat Ukur sah sebagai dasar penerbitan sertifikat, pemecahan, maupun penggabungan lahan.
Menetapkan batas koordinat kadastral bidang tanah yang akurat, berkekuatan hukum, dan terpetakan pada peta tunggal Kantor Pertanahan (BPN).
Menjadi prasyarat mutlak penerbitan Surat Ukur (SU) / Gambar Ukur (GU) dalam permohonan sertifikat baru, pemecahan bidang (splitting), maupun penggabungan lahan.
Mencegah sengketa batas dan potensi tumpang tindih (overlapping) fisik lahan dengan tanah milik tetangga perbatasan maupun aset daerah.
Pengukuran dilakukan di lokasi bidang tanah dengan menghadirkan para pemilik batas yang bersebelahan untuk penetapan tanda batas (asas kontradiktur delimitasi).
14 (Empat Belas) Hari Kerja
Estimasi mencakup penjadwalan juru ukur, pengukuran fisik lapangan, pengolahan data spasial, hingga penerbitan Surat Ukur (SU).
Setiap pengajuan memiliki daftar dokumen persyaratan yang berbeda tergantung skala usaha, lokasi, dan tingkat risiko. Konsultasi Gratis untuk pertanyaan mengenai Persyaratan Pengukuran Tanah/Lahan.
Konsultasi GratisRegulasi dapat berubah. Tim kami memastikan pengurusan mengikuti ketentuan terbaru yang berlaku.