Pengurusan sertifikat hak atas tanah (SHM/HGB), peningkatan hak, balik nama, dan pemecahan sertifikat untuk kepastian hukum dan peningkatan nilai agunan usaha.
Memperoleh surat tanda bukti hak atas tanah tertinggi dan mutlak (Sertifikat Hak Milik / HGB) yang diakui penuh oleh hukum negara.
Menaikkan nilai valuasi komersial dan likuiditas aset tanah sebagai agunan pinjaman perbankan untuk ekspansi pengembangan usaha.
Melindungi aset dari klaim penguasaan liar pihak lain serta memberikan kemudahan proses peralihan hak, balik nama, maupun pemecahan kavling.
Pendaftaran tanah mencakup pendaftaran tanah pertama kali (konversi/pengakuan hak) maupun pemeliharaan data pendaftaran tanah (balik nama/pemecahan).
30 (Tiga Puluh) Hari Kerja
Estimasi mencakup verifikasi berkas warkah, sidang panitia pemeriksa tanah, pengumuman data fisik/yuridis, hingga pencetakan sertifikat.
Setiap pengajuan memiliki daftar dokumen persyaratan yang berbeda tergantung skala usaha, lokasi, dan tingkat risiko. Konsultasi Gratis untuk pertanyaan mengenai Persyaratan Pendaftaran Tanah/Lahan.
Konsultasi GratisRegulasi dapat berubah. Tim kami memastikan pengurusan mengikuti ketentuan terbaru yang berlaku.