Pendirian Commanditaire Vennootschap (CV) melalui Akta Notaris dan SK Terdaftar SABU Kemenkumham, solusi legalitas kemitraan usaha sekutu aktif dan pasif yang efisien dan siap beroperasi.
Memberikan legalitas kemitraan bisnis resmi yang diakui negara melalui Akta Notaris dan SK Pengesahan SABU Kemenkumham RI.
Pengaturan struktur modal dan tanggung jawab yang fleksibel antara sekutu aktif (pengelola bisnis) dan sekutu komanditer/pasif (penanam modal).
Memenuhi kualifikasi badan usaha untuk membuka rekening bank operasional, penerbitan NIB OSS RBA, dan keikutsertaan lelang pengadaan tender.
Bidang usaha KBLI dicantumkan di dalam akta notaris pendirian CV dan disinkronkan ke dalam sistem OSS RBA.
5 (Lima) Hari Kerja
Estimasi mencakup pengecekan nama, penandatanganan akta notaris, pendaftaran SABU Kemenkumham, NPWP, dan NIB.
Setiap pengajuan memiliki daftar dokumen persyaratan yang berbeda tergantung skala usaha, lokasi, dan tingkat risiko. Konsultasi Gratis untuk pertanyaan mengenai Persyaratan Pendirian CV.
Konsultasi GratisRegulasi dapat berubah. Tim kami memastikan pengurusan mengikuti ketentuan terbaru yang berlaku.