Proses pembubaran badan usaha secara sah melalui keputusan RUPS atau rapat pengurus, likuidasi aset, pencabutan NIB, penghapusan NPWP, hingga pelaporan akhir Kemenkumham.
Mengakhiri status eksistensi badan hukum/badan usaha secara sah di hadapan hukum dan negara sehingga melepaskan pengurus dari tanggung jawab masa depan.
Menghindari akumulasi sanksi denda administrasi perpajakan tahunan dan kewajiban pelaporan berkala atas badan usaha yang sudah tidak aktif beroperasi.
Menyelesaikan likuidasi aset, penyelesaian hak kreditor secara transparan, pencabutan NIB OSS RBA, dan penutupan NPWP Badan resmi di DJP.
Proses pembubaran berlaku bagi seluruh badan usaha berbentuk PT, CV, maupun Yayasan yang menghentikan kegiatan operasionalnya.
60 (Enam Puluh) Hari Kerja
Estimasi mencakup pengumuman koran/kreditor, proses likuidasi aset, pemeriksaan pajak untuk penghapusan NPWP, hingga SK Pembubaran Kemenkumham.
Setiap pengajuan memiliki daftar dokumen persyaratan yang berbeda tergantung skala usaha, lokasi, dan tingkat risiko. Konsultasi Gratis untuk pertanyaan mengenai Persyaratan Pembubaran PT/CV/Yayasan.
Konsultasi GratisRegulasi dapat berubah. Tim kami memastikan pengurusan mengikuti ketentuan terbaru yang berlaku.