Pembentukan Perseroan Perorangan untuk usaha mikro dan kecil (UMK) dengan 1 orang pendiri tanpa akta notaris, lengkap dengan Sertifikat Kemenkumham, NPWP Badan, dan NIB OSS RBA.
Memperoleh status badan hukum resmi yang memisahkan tanggung jawab harta kekayaan pribadi dengan aset operasional bisnis secara sah.
Proses pembentukan cepat dan ekonomis karena cukup didirikan oleh 1 orang pendiri (WNI) tanpa memerlukan akta notaris.
Memudahkan pembukaan rekening bank atas nama PT serta meningkatkan kepercayaan mitra bisnis dan akses permodalan perbankan.
KBLI disesuaikan dengan rencana kegiatan bisnis mikro/kecil yang didaftarkan pada sistem AHU Kemenkumham dan OSS RBA.
3 (Tiga) Hari Kerja
Estimasi dihitung sejak nama perseroan disetujui hingga Sertifikat Kemenkumham, NPWP, dan NIB terbit.
Setiap pengajuan memiliki daftar dokumen persyaratan yang berbeda tergantung skala usaha, lokasi, dan tingkat risiko. Konsultasi Gratis untuk pertanyaan mengenai Persyaratan Pendirian PT Perorangan.
Konsultasi GratisRegulasi dapat berubah. Tim kami memastikan pengurusan mengikuti ketentuan terbaru yang berlaku.