Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk usaha restoran/kafe, hotel, hiburan, reklame, dan pengelola parkir.
Merupakan kewajiban hukum mutlak bagi usaha kuliner, perhotelan, hiburan, dan jasa parkir sesuai ketentuan UU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD).
Memberikan hak dan legalitas resmi untuk memungut Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) 10% dari konsumen dan menyetorkannya ke kas daerah.
Mencegah sanksi denda administrasi tunggakan pajak daerah, penertiban oleh Satpol PP, hingga pencabutan izin operasional tempat usaha.
Jenis objek pajak daerah didaftarkan sesuai dengan aktivitas layanan komersial yang diselenggarakan di lokasi usaha.
3 (Tiga) Hari Kerja
Estimasi dihitung sejak dokumen identitas dan izin lokasi terverifikasi di Bapenda setempat.
Setiap pengajuan memiliki daftar dokumen persyaratan yang berbeda tergantung skala usaha, lokasi, dan tingkat risiko. Konsultasi Gratis untuk pertanyaan mengenai Persyaratan Pendirian NPWPD.
Konsultasi GratisRegulasi dapat berubah. Tim kami memastikan pengurusan mengikuti ketentuan terbaru yang berlaku.