Pendaftaran NPWP badan untuk perusahaan penanaman modal asing (PT PMA), pemenuhan identitas pengurus WNA, penetapan KPP Khusus Penanaman Modal Asing, dan kepatuhan withholding tax lintas negara.
Memastikan legalitas perpajakan badan PMA terdaftar resmi dengan akomodasi data pengurus/pemegang saham WNA (Paspor, KITAS, dan Tax Identification Number luar negeri).
Penetapan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) PMA/Madya yang tepat serta aktivasi akun Coretax DJP dan Sertifikat Elektronik Badan.
Menjamin kepatuhan transaksi perpajakan internasional (tax treaty/P3B, transfer pricing documentation, pemotongan PPh Pasal 26 atas dividen dan royalti).
Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) badan disesuaikan dengan izin prinsip BKPM dan anggaran dasar akta pendirian PMA.
3 (Tiga) Hari Kerja
Estimasi dihitung sejak SK Kemenkumham dan verifikasi dokumen pengurus WNA selesai di KPP PMA.
Setiap pengajuan memiliki daftar dokumen persyaratan yang berbeda tergantung skala usaha, lokasi, dan tingkat risiko. Konsultasi Gratis untuk pertanyaan mengenai Persyaratan Pendaftaran NPWP PT PMA.
Konsultasi GratisRegulasi dapat berubah. Tim kami memastikan pengurusan mengikuti ketentuan terbaru yang berlaku.