Pendaftaran PKP
Pajak Nasional & Pajak Daerah

Pendaftaran PKP

Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) agar perusahaan dapat menerbitkan faktur pajak elektronik (e-Faktur), mengkreditkan pajak masukan, dan bertransaksi dengan rekanan B2B & instansi pemerintah.

MENGAPA PENTING

Mengapa Pengukuhan PKP itu penting?

Memperoleh hak resmi untuk menerbitkan Faktur Pajak PPN (e-Faktur) dan mengkreditkan PPN Masukan atas pembelian barang modal usaha.

Membuka peluang kerja sama bisnis skala besar (B2B), perusahaan multinasional, BUMN, serta menjadi syarat utama keikutsertaan tender lelang pemerintah.

Pendampingan menyeluruh dalam persiapan berkas tempat usaha, papan nama, dan verifikasi lapangan (visit KPP) agar SK Pengukuhan PKP terbit tanpa kendala.

KODE KBLI

Klasifikasi baku lapangan usaha

Tidak tercantum — Berlaku untuk pengusaha dengan omzet > Rp4,8 Miliar / pengajuan sukarela

Badan usaha dengan omzet di bawah Rp4,8 Miliar tetap dapat mengajukan pengukuhan PKP secara sukarela demi kepentingan ekspansi pasar.

LAMA PROSES PENGERJAAN

10 (Sepuluh) Hari Kerja

Estimasi mencakup proses survei / visit lapangan oleh petugas KPP dan aktivasi akun e-Faktur.

Persyaratan

Setiap pengajuan memiliki daftar dokumen persyaratan yang berbeda tergantung skala usaha, lokasi, dan tingkat risiko. Konsultasi Gratis untuk pertanyaan mengenai Persyaratan Pendaftaran PKP.

Konsultasi Gratis