Sertifikat Postel (Pos dan Telekomunikasi)
Komdigi & Sistem Elektronik

Sertifikat Postel (Pos dan Telekomunikasi)

Sertifikasi dan standarisasi alat dan perangkat telekomunikasi (SDPPI / Postel) sebelum diimpor, didistribusikan, atau diperjualbelikan di Indonesia melalui pengujian balai uji terakreditasi resmi.

MENGAPA PENTING

Mengapa Sertifikasi Postel / SDPPI itu penting?

Memperoleh Sertifikat Tipe Alat dan Perangkat Telekomunikasi resmi dari Ditjen SDPPI Kementerian Komunikasi dan Digital RI.

Memastikan perangkat memenuhi standar teknis kompatibilitas elektromagnetik (EMC), Radio Frequency (RF), dan keselamatan kelistrikan.

Mencegah penahanan kargo di Bea Cukai, sanksi pidana kepabeanan, serta pencekalan izin edar perangkat telekomunikasi (smartphone, IoT, wireless device).

KODE KBLI

Klasifikasi baku lapangan usaha

46521 — Perdagangan Besar Peralatan Telekomunikasi

Wajib untuk produsen lokal, distributor tunggal, maupun importir perangkat pemancar, receiver, Bluetooth, WiFi, seluler, radio komunikasi, dan perangkat IoT.

LAMA PROSES PENGERJAAN

21 (Dua Puluh Satu) Hari Kerja

Estimasi mencakup penyiapan sampel uji, pengetesan di Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi (BBPPT) / Lab Terakreditasi, hingga terbit sertifikat SDPPI.

Persyaratan

Setiap pengajuan memiliki daftar dokumen persyaratan yang berbeda tergantung skala usaha, lokasi, dan tingkat risiko. Konsultasi Gratis untuk pertanyaan mengenai Persyaratan Sertifikat Postel / SDPPI.

Konsultasi Gratis