Pendaftaran sistem elektronik privat resmi pada Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk platform web, aplikasi Android/iOS, SaaS, portal digital komersial, dan layanan transaksi daring.
Memperoleh Tanda Daftar PSE Lingkup Privat resmi yang terdaftar pada direktori Kementerian Komunikasi dan Digital RI.
Menghindari sanksi pemutusan akses (take down/blokir domain dan aplikasi) oleh pemerintah di wilayah Indonesia.
Menjadi prasyarat mutlak integrasi Payment Gateway, perbankan, kepatuhan Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), dan verifikasi Google Play/App Store.
Wajib didaftarkan oleh seluruh pelaku usaha yang memiliki website portal, toko online, aplikasi seluler, software as a service (SaaS), maupun platform transaksi elektronik.
5 (Lima) Hari Kerja
Estimasi mencakup penginputan profil sistem elektronik, verifikasi tata kelola keamanan data & server, hingga terbit tanda daftar resmi Komdigi.
Setiap pengajuan memiliki daftar dokumen persyaratan yang berbeda tergantung skala usaha, lokasi, dan tingkat risiko. Konsultasi Gratis untuk pertanyaan mengenai Persyaratan TDPSE Komdigi.
Konsultasi GratisRegulasi dapat berubah. Tim kami memastikan pengurusan mengikuti ketentuan terbaru yang berlaku.