Pendaftaran sistem elektronik khusus untuk aplikasi telemedisin, e-apotek, dan marketplace farmasi yang memfasilitasi peredaran obat dan alat kesehatan secara daring sesuai standar Komdigi & BPOM.
Memperoleh legalitas resmi PSE Farmasi dari Kementerian Komunikasi dan Digital dengan rekomendasi teknis pengawasan kefarmasian BPOM.
Mematuhi Peraturan BPOM No. 32 Tahun 2024 tentang Peredaran Obat Secara Daring untuk penjualan obat bebas, obat terbatas, dan alkes yang aman.
Menyediakan fitur verifikasi resep dokter, validasi apoteker, pelacakan nomor bets obat, serta mencegah pemblokiran platform telemedisin.
Wajib dimiliki oleh platform marketplace kesehatan, aplikasi peresepan elektronik, telemedisin, dan apotek daring yang bermitra dengan fasilitas pelayanan kefarmasian.
10 (Sepuluh) Hari Kerja
Estimasi mencakup penyiapan arsitektur sistem farmasi, verifikasi SIA/SIP Apoteker penanggung jawab, sinkronisasi data sistem BPOM, hingga terbit tanda daftar PSEF.
Setiap pengajuan memiliki daftar dokumen persyaratan yang berbeda tergantung skala usaha, lokasi, dan tingkat risiko. Konsultasi Gratis untuk pertanyaan mengenai Persyaratan TDPSE-F (PSE Farmasi).
Konsultasi GratisRegulasi dapat berubah. Tim kami memastikan pengurusan mengikuti ketentuan terbaru yang berlaku.