Izin Kurir atau Penyelenggara Pos
Komdigi & Sistem Elektronik

Izin Kurir atau Penyelenggara Pos

Pengurusan izin penyelenggaraan pos komersial (kurir ekspres, logistik kiriman, dan paket dokumen) skala lokal, regional, nasional, maupun internasional resmi dari Kementerian Komunikasi dan Digital RI.

MENGAPA PENTING

Mengapa Izin Penyelenggaraan Pos itu penting?

Memperoleh Izin Penyelenggaraan Pos resmi dari Ditjen PPI Kementerian Komunikasi dan Digital RI untuk legalitas jasa kurir dan ekspedisi.

Memenuhi Standar Pelayanan Minimum (SPM), verifikasi jaringan titik layanan (drop point), armada transportasi, serta sistem pelacakan barang digital.

Menghindari sanksi pembekuan dan penyegelan kantor cabang operasional ekspedisi tanpa izin pos resmi dari pemerintah.

KODE KBLI

Klasifikasi baku lapangan usaha

53201 — Aktivitas Kurir

Wajib berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT) dengan izin jangkauan layanan Pos Lokal (Kabupaten/Kota), Pos Regional (Provinsi), Pos Nasional, atau Pos Internasional.

LAMA PROSES PENGERJAAN

30 (Tiga Puluh) Hari Kerja

Estimasi mencakup penyusunan business plan operasional pos, verifikasi kelayakan teknis jaringan dan armada, hingga penerbitan surat izin penyelenggaraan pos dari Komdigi.

Persyaratan

Setiap pengajuan memiliki daftar dokumen persyaratan yang berbeda tergantung skala usaha, lokasi, dan tingkat risiko. Konsultasi Gratis untuk pertanyaan mengenai Persyaratan Izin Kurir dan Pos.

Konsultasi Gratis