Pengurusan izin penyelenggaraan pos komersial (kurir ekspres, logistik kiriman, dan paket dokumen) skala lokal, regional, nasional, maupun internasional resmi dari Kementerian Komunikasi dan Digital RI.
Memperoleh Izin Penyelenggaraan Pos resmi dari Ditjen PPI Kementerian Komunikasi dan Digital RI untuk legalitas jasa kurir dan ekspedisi.
Memenuhi Standar Pelayanan Minimum (SPM), verifikasi jaringan titik layanan (drop point), armada transportasi, serta sistem pelacakan barang digital.
Menghindari sanksi pembekuan dan penyegelan kantor cabang operasional ekspedisi tanpa izin pos resmi dari pemerintah.
Wajib berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT) dengan izin jangkauan layanan Pos Lokal (Kabupaten/Kota), Pos Regional (Provinsi), Pos Nasional, atau Pos Internasional.
30 (Tiga Puluh) Hari Kerja
Estimasi mencakup penyusunan business plan operasional pos, verifikasi kelayakan teknis jaringan dan armada, hingga penerbitan surat izin penyelenggaraan pos dari Komdigi.
Setiap pengajuan memiliki daftar dokumen persyaratan yang berbeda tergantung skala usaha, lokasi, dan tingkat risiko. Konsultasi Gratis untuk pertanyaan mengenai Persyaratan Izin Kurir dan Pos.
Konsultasi GratisRegulasi dapat berubah. Tim kami memastikan pengurusan mengikuti ketentuan terbaru yang berlaku.