Surat Izin Usaha Jasa Transportasi
Izin Usaha Angkutan

Surat Izin Usaha Jasa Transportasi

Pengurusan Surat Izin Usaha Jasa Pengurusan Transportasi (SIUJPT / Freight Forwarding Multimoda), pemenuhan modal disetor, tenaga ahli kepabeanan bersertifikat, fasilitas gudang & sistem manajemen logistik, hingga integrasi asosiasi ALFI / ILFA dan Bea Cukai.

MENGAPA PENTING

Mengapa SIUJPT Freight Forwarding itu penting?

Memperoleh Surat Izin Usaha Jasa Pengurusan Transportasi (SIUJPT) resmi dari Dinas Perhubungan & DPMPTSP Provinsi Kepulauan Riau.

Memenuhi persyaratan modal dasar/disetor, kantor tetap & gudang penimbunan, serta tenaga ahli bersertifikat Ahli Kepabeanan / FIATA.

Legalitas mutlak untuk menerbitkan House Bill of Lading (HBL) / HAWB, pengurusan PPJK/Customs Clearance di kawasan FTZ Batam, dan akses asosiasi ALFI.

KODE KBLI

Klasifikasi baku lapangan usaha

52291 — Jasa Pengurusan Transportasi (JPT)

Mencakup freight forwarding laut, udara, darat, multimoda, konsolidasi kargo, pergudangan transit, serta pengurusan dokumen kepabeanan dan kepelabuhanan.

LAMA PROSES PENGERJAAN

21 (Dua Puluh Satu) Hari Kerja

Estimasi mencakup verifikasi modal & legalitas PT, verifikasi sertifikat keahlian kepabeanan, verifikasi lapangan kantor & fasilitas pergudangan logistik oleh Dishub, hingga SIUJPT terbit.

Persyaratan

Setiap pengajuan memiliki daftar dokumen persyaratan yang berbeda untuk PMDN dan PMA. Konsultasi Gratis untuk pertanyaan mengenai Persyaratan Surat Izin Usaha Jasa Pengurusan Transportasi (SIUJPT).

Konsultasi Gratis