Pengurusan Izin Penetapan Lokasi, Pembangunan, dan Pengoperasian Terminal Khusus (Tersus), Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS), maupun Terminal Umum Pelabuhan Laut dari Ditjen Hubla Kementerian Perhubungan RI, KSOP, dan BP Batam.
Memperoleh Keputusan Menteri Perhubungan tentang Penetapan Lokasi (Penlok), Izin Pembangunan, dan Izin Pengoperasian Tersus/TUKS.
Memenuhi kajian hidrografi/batimetri, Rencana Induk Pelabuhan (RIP), rekomendasi Keselamatan Pelayaran dari KSOP, dan Amdal Perairan.
Legalitas mutlak untuk kegiatan sandar kapal, bongkar muat kargo industri galangan kapal (shipyard), migas, curah kering/cair, dan kepatuhan ISPS Code.
Juga mencakup KBLI 52241 (Penanganan Kargo / Bongkar Muat Barang Pelabuhan) dan 52229 (Aktivitas Penunjang Angkutan Air Lainnya).
90 (Sembilan Puluh) Hari Kerja
Estimasi mencakup penyusunan dokumen teknis & survei hidrografi, evaluasi teknis dan tinjauan lapangan bersama Tim Terpadu Kemenhub & KSOP Batam, hingga persetujuan Menteri Perhubungan diterbitkan.
Setiap pengajuan memiliki daftar dokumen persyaratan yang berbeda tergantung jenis dermaga (jetty, floating dock, dolphin) dan status wilayah perairan (DLKr/DLKp). Konsultasi Gratis untuk pertanyaan mengenai Persyaratan Izin Tersus / TUKS.
Konsultasi GratisRegulasi dapat berubah. Tim kami memastikan pengurusan mengikuti ketentuan terbaru yang berlaku.