Pengurusan Izin Penyelenggaraan Usaha Pengangkutan Sampah, Limbah Domestik, dan Kebersihan Lingkungan, rekomendasi teknis Dinas Lingkungan Hidup (DLH), verifikasi armada kendaraan tertutup/kedap, serta kartu pengawasan operasional Dishub.
Memperoleh Surat Rekomendasi Teknis DLH Kota Batam dan Izin Operasional Angkutan Barang Khusus/Sampah dari Dishub.
Memenuhi standar armada compactor/dump truck tertutup, kelayakan uji KIR berkala, rute lintas TPA Telaga Punggur, dan SOP tanggap darurat.
Kualifikasi mutlak untuk memenangkan tender kebersihan kawasan industri, perumahan, mall, rumah sakit, dan instansi pemerintahan.
Juga mencakup KBLI 38120 (Pengumpulan Limbah Berbahaya B3), 38210 (Pengolahan dan Pembuangan Sampah Tidak Berbahaya), dan 49432 (Angkutan Bermotor untuk Barang Khusus).
30 (Tiga Puluh) Hari Kerja
Estimasi mencakup verifikasi dokumen lingkungan & pool armada, inspeksi fisik bak truk tertutup/kedap air oleh DLH & Dishub, penetapan rute operasional, hingga kartu pengawasan terbit.
Setiap pengajuan memiliki daftar dokumen persyaratan yang berbeda tergantung jenis limbah (domestik, anorganik, komersial, B3) dan jumlah armada. Konsultasi Gratis untuk pertanyaan mengenai Persyaratan Izin Pengangkutan Kebersihan.
Konsultasi GratisRegulasi dapat berubah. Tim kami memastikan pengurusan mengikuti ketentuan terbaru yang berlaku.