Izin Usaha Angkutan Khusus dan Umum
Izin Usaha Angkutan

Izin Usaha Angkutan Khusus dan Umum

Pengurusan Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang dan Barang dengan Kendaraan Bermotor Umum (Angkutan Pariwisata, Angkutan Sewa Khusus / Taksi Online, Angkutan Karyawan, Angkutan Barang Khusus B3 / Kontainer) serta penerbitan Kartu Pengawasan (KPS) SPIONAM Kemenhub RI.

MENGAPA PENTING

Mengapa Izin Angkutan Khusus dan Umum itu penting?

Memperoleh Izin Penyelenggaraan Angkutan resmi dari Dishub Provinsi Kepri / Kota Batam dan akun SPIONAM Kemenhub.

Memenuhi kewajiban Sertifikat Uji Berkala (KIR Elektronik / Blue), kepemilikan pool armada & bengkel, serta Kartu Pengawasan (KPS).

Menjamin legalitas operasional jalan raya, perlindungan klaim asuransi Jasa Raharja, dan syarat kerja sama logistik pelabuhan/pabrik.

KODE KBLI

Klasifikasi baku lapangan usaha

49431 — Angkutan Bermotor untuk Barang Umum

Juga mencakup KBLI 49432 (Angkutan Bermotor untuk Barang Khusus), 49221 (Angkutan Bus Pariwisata), 49222 (Angkutan Sewa Khusus / Taksi Online), dan 49229 (Angkutan Darat Lainnya untuk Penumpang).

LAMA PROSES PENGERJAAN

21 (Dua Puluh Satu) Hari Kerja

Estimasi mencakup verifikasi STNK atas nama PT, verifikasi buku uji KIR, pemeriksaan fisik fasilitas pool armada oleh Dishub, hingga KPS per unit kendaraan diterbitkan.

Persyaratan

Setiap pengajuan memiliki daftar dokumen persyaratan yang berbeda tergantung jenis trayek/angkutan (barang, penumpang, pariwisata, B3). Konsultasi Gratis untuk pertanyaan mengenai Persyaratan Izin Angkutan Khusus dan Umum.

Konsultasi Gratis