Penyusunan Rincian Teknis Penyimpanan Sementara Limbah B3 (Rintek TPS Limbah B3) yang memuat layout desain TPS, neraca limbah, tata cara pengemasan, simbol, dan SOP tanggap darurat.
Merupakan prasyarat wajib bagi seluruh fasilitas pabrik, industri, bengkel, klinik, dan laboratorium yang menghasilkan limbah B3 dalam operasionalnya.
Memastikan spesifikasi fisik bangunan TPS Limbah B3 (ventilasi, lantai kedap, bak penampung ceceran, APAR, eyewash) memenuhi standar Permen LHK No. 6/2021.
Melindungi manajemen perusahaan dari ancaman pidana lingkungan berat dan denda denda pencemaran limbah bahan berbahaya dan beracun.
Jenis dan karakteristik limbah B3 diidentifikasi sesuai tabel kode limbah pada Lampiran IX Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021.
30 (Tiga Puluh) Hari Kerja
Estimasi mencakup penyusunan kajian teknis, verifikasi lapangan DLH, dan integrasi ke persetujuan lingkungan.
Setiap pengajuan memiliki daftar dokumen persyaratan yang berbeda tergantung skala usaha, lokasi, dan tingkat risiko. Konsultasi Gratis untuk pertanyaan mengenai Persyaratan Rincian Teknis B3 (Rintek).
Konsultasi GratisRegulasi dapat berubah. Tim kami memastikan pengurusan mengikuti ketentuan terbaru yang berlaku.