Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup
Izin Lingkungan

Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup

Penyusunan DPLH atau DELH bagi kegiatan usaha eksisting yang sudah berjalan namun belum memiliki persetujuan lingkungan sebagai jalan pemutihan resmi tanpa penghentian operasional.

MENGAPA PENTING

Mengapa DPLH / DELH itu penting?

Mekanisme pemutihan resmi pemerintah bagi tempat usaha/pabrik yang telah beroperasi tetapi belum memiliki dokumen persetujuan lingkungan (AMDAL / UKL-UPL).

Menghindarkan pimpinan perusahaan dari ancaman pidana Pasal 109 UU No. 32/2009 serta sanksi denda administratif puluhan miliar dari Kementerian LHK / DLH.

Menjadi landasan legal untuk pengajuan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG Eksisting), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), dan kelengkapan izin operasional OSS RBA.

KODE KBLI

Klasifikasi baku lapangan usaha

Tidak tercantum — Berlaku untuk seluruh kegiatan usaha eksisting yang belum memiliki izin lingkungan

Penyusunan DPLH (skala UKL-UPL) atau DELH (skala AMDAL) didasarkan pada audit lingkungan hidup dan evaluasi operasional fasilitas saat ini.

LAMA PROSES PENGERJAAN

60 (Enam Puluh) Hari Kerja

Estimasi mencakup audit evaluasi operasional, penyusunan dokumen evaluasi, sidang komisi DLH, hingga terbitnya persetujuan pemutihan.

Persyaratan

Setiap pengajuan memiliki daftar dokumen persyaratan yang berbeda tergantung skala usaha, lokasi, dan tingkat risiko. Konsultasi Gratis untuk pertanyaan mengenai Persyaratan Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Konsultasi Gratis