Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) untuk usaha skala mikro & kecil, diawali penapisan jenis dokumen lingkungan yang tepat sesuai Permen LHK No. 4/2021.
Memastikan kategori kewajiban dokumen lingkungan (SPPL, UKL-UPL, atau AMDAL) ditentukan secara akurat melalui penapisan regulasi resmi KLHK.
Menjadi bukti komitmen pengelolaan lingkungan yang sah dan terintegrasi otomatis dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) pada sistem OSS RBA.
Mencegah sanksi administratif dan penghentian izin berusaha akibat tidak adanya dokumen persetujuan lingkungan saat dilakukan inspeksi DLH.
Kewajiban SPPL ditentukan berdasarkan kapasitas produksi, luas lahan, luas bangunan, dan lokasi usaha sesuai lampiran Permen LHK No. 4/2021.
3 (Tiga) Hari Kerja
Estimasi dihitung sejak dokumen profil kegiatan usaha dan koordinat lokasi terverifikasi.
Setiap pengajuan memiliki daftar dokumen persyaratan yang berbeda tergantung skala usaha, lokasi, dan tingkat risiko. Konsultasi Gratis untuk pertanyaan mengenai Persyaratan SPPL Penapisan.
Konsultasi GratisRegulasi dapat berubah. Tim kami memastikan pengurusan mengikuti ketentuan terbaru yang berlaku.