Persetujuan Teknis (Pertek)
Izin Lingkungan

Persetujuan Teknis (Pertek)

Persetujuan Teknis pemenuhan baku mutu pembuangan/pemanfaatan air limbah (IPAL) dan emisi cerobong udara industri sebagai syarat terbitnya Persetujuan Lingkungan.

MENGAPA PENTING

Mengapa Pertek Lingkungan itu penting?

Syarat mutlak penerbitan Persetujuan Lingkungan (PKPLH / SKKL) untuk operasional instalasi pengolahan air limbah (IPAL) dan cerobong emisi industri.

Memastikan desain teknis pengolahan limbah cair dan emisi gas buang memenuhi standar Baku Mutu Lingkungan Hidup Permen LHK No. 5/2021.

Mencegah pencemaran lingkungan hidup fatal dan menghindari ancaman penyegelan instalasi pabrik oleh Kementerian LHK atau DLH.

KODE KBLI

Klasifikasi baku lapangan usaha

Tidak tercantum — Berlaku untuk kegiatan usaha penghasil air limbah atau emisi cerobong

Kajian teknis disusun berdasarkan karakteristik proses produksi, volume debit buangan, parameter beban pencemar, dan daya tampung lingkungan.

LAMA PROSES PENGERJAAN

30 (Tiga Puluh) Hari Kerja

Estimasi mencakup penyusunan kajian teknis, validasi uji lab lingkungan, dan verifikasi teknis oleh tim penilai DLH.

Persyaratan

Setiap pengajuan memiliki daftar dokumen persyaratan yang berbeda tergantung skala usaha, lokasi, dan tingkat risiko. Konsultasi Gratis untuk pertanyaan mengenai Persyaratan Persetujuan Teknis (Pertek).

Konsultasi Gratis