Persetujuan Teknis pemenuhan baku mutu pembuangan/pemanfaatan air limbah (IPAL) dan emisi cerobong udara industri sebagai syarat terbitnya Persetujuan Lingkungan.
Syarat mutlak penerbitan Persetujuan Lingkungan (PKPLH / SKKL) untuk operasional instalasi pengolahan air limbah (IPAL) dan cerobong emisi industri.
Memastikan desain teknis pengolahan limbah cair dan emisi gas buang memenuhi standar Baku Mutu Lingkungan Hidup Permen LHK No. 5/2021.
Mencegah pencemaran lingkungan hidup fatal dan menghindari ancaman penyegelan instalasi pabrik oleh Kementerian LHK atau DLH.
Kajian teknis disusun berdasarkan karakteristik proses produksi, volume debit buangan, parameter beban pencemar, dan daya tampung lingkungan.
30 (Tiga Puluh) Hari Kerja
Estimasi mencakup penyusunan kajian teknis, validasi uji lab lingkungan, dan verifikasi teknis oleh tim penilai DLH.
Setiap pengajuan memiliki daftar dokumen persyaratan yang berbeda tergantung skala usaha, lokasi, dan tingkat risiko. Konsultasi Gratis untuk pertanyaan mengenai Persyaratan Persetujuan Teknis (Pertek).
Konsultasi GratisRegulasi dapat berubah. Tim kami memastikan pengurusan mengikuti ketentuan terbaru yang berlaku.