Penyusunan dan pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja asing yang memuat jabatan, kuota, dan jangka waktu kerja yang wajib disahkan Kemnaker RI sebelum TKA dipekerjakan.
Menjadi izin payung formil yang mutlak wajib disahkan Kementerian Ketenagakerjaan sebelum perusahaan dapat mendatangkan dan mempekerjakan TKA.
Menetapkan legalitas kuota formasi jabatan, masa berlaku izin kerja, serta program pendampingan tenaga kerja lokal untuk transfer keahlian (alih teknologi).
Menjadi prasyarat utama sebelum diterbitkannya Notifikasi IMTA, Telex Visa Kerja, dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) oleh Imigrasi.
Pengesahan RPTKA diajukan oleh pemberi kerja TKA secara daring melalui portal TKA Online Kementerian Ketenagakerjaan.
5 (Lima) Hari Kerja
Estimasi mencakup pengunggahan draft dokumen ketenagakerjaan, verifikasi kelayakan jabatan, hingga penerbitan Surat Keputusan Pengesahan RPTKA.
Setiap pengajuan memiliki daftar dokumen persyaratan yang berbeda tergantung skala usaha, lokasi, dan tingkat risiko. Konsultasi Gratis untuk pertanyaan mengenai Persyaratan RPTKA (Rencana Penggunaan TKA).
Konsultasi GratisRegulasi dapat berubah. Tim kami memastikan pengurusan mengikuti ketentuan terbaru yang berlaku.