RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing)
Imigrasi

RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing)

Penyusunan dan pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja asing yang memuat jabatan, kuota, dan jangka waktu kerja yang wajib disahkan Kemnaker RI sebelum TKA dipekerjakan.

MENGAPA PENTING

Mengapa Pengesahan RPTKA itu penting?

Menjadi izin payung formil yang mutlak wajib disahkan Kementerian Ketenagakerjaan sebelum perusahaan dapat mendatangkan dan mempekerjakan TKA.

Menetapkan legalitas kuota formasi jabatan, masa berlaku izin kerja, serta program pendampingan tenaga kerja lokal untuk transfer keahlian (alih teknologi).

Menjadi prasyarat utama sebelum diterbitkannya Notifikasi IMTA, Telex Visa Kerja, dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) oleh Imigrasi.

KODE KBLI

Klasifikasi baku lapangan usaha

Tidak tercantum — Layanan pengesahan rencana ketenagakerjaan asing

Pengesahan RPTKA diajukan oleh pemberi kerja TKA secara daring melalui portal TKA Online Kementerian Ketenagakerjaan.

LAMA PROSES PENGERJAAN

5 (Lima) Hari Kerja

Estimasi mencakup pengunggahan draft dokumen ketenagakerjaan, verifikasi kelayakan jabatan, hingga penerbitan Surat Keputusan Pengesahan RPTKA.

Persyaratan

Setiap pengajuan memiliki daftar dokumen persyaratan yang berbeda tergantung skala usaha, lokasi, dan tingkat risiko. Konsultasi Gratis untuk pertanyaan mengenai Persyaratan RPTKA (Rencana Penggunaan TKA).

Konsultasi Gratis