Penyelesaian Overstay
Imigrasi

Penyelesaian Overstay

Penanganan WNA yang melampaui izin tinggal, perhitungan denda harian resmi, dan pendampingan pemeriksaan imigrasi guna mencegah sanksi deportasi serta penangkalan (blacklist).

MENGAPA PENTING

Mengapa Penyelesaian Overstay itu penting?

Menghindarkan sanksi berat Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi dan penangkalan masuk ke wilayah Indonesia (blacklist).

Memastikan perhitungan denda overstay harian secara transparan sesuai tarif PNAB resmi negara dan penyelesaian izin keluar (Exit Permit Only / EPO).

Pendampingan profesional dalam sesi klarifikasi dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di hadapan Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim).

KODE KBLI

Klasifikasi baku lapangan usaha

Tidak tercantum — Layanan penanganan dan penyelesaian pelanggaran izin tinggal WNA

Penyelesaian overstay wajib dilakukan sesegera mungkin guna mencegah akumulasi denda harian dan sanksi detensi keimigrasian.

LAMA PROSES PENGERJAAN

1 – 5 (Satu sampai Lima) Hari Kerja

Bergantung pada durasi overstay, proses verifikasi data paspor, pembayaran tagihan PNBP denda, dan penerbitan izin pemulangan.

Persyaratan

Setiap pengajuan memiliki daftar dokumen persyaratan yang berbeda tergantung skala usaha, lokasi, dan tingkat risiko. Konsultasi Gratis untuk pertanyaan mengenai Persyaratan Penyelesaian Overstay.

Konsultasi Gratis