IMTA (Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing)
Imigrasi

IMTA (Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing)

Pengurusan izin mempekerjakan tenaga kerja asing beserta pembayaran Dana Kompensasi Penggunaan TKA (DKP-TKA) sebagai syarat penerbitan visa kerja dan izin tinggal.

MENGAPA PENTING

Mengapa Izin Mempekerjakan TKA itu penting?

Memenuhi kewajiban wajib hukum ketenagakerjaan bagi perusahaan pengguna Tenaga Kerja Asing (TKA) sesuai regulasi Kementerian Ketenagakerjaan.

Menjadi dasar verifikasi keabsahan penerbitan Rekomendasi Visa Kerja (C312/E33) dan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) di Direktorat Jenderal Imigrasi.

Menjamin ketertiban administrasi penyetoran Dana Kompensasi Penggunaan TKA (DKP-TKA / PNBP) secara tepat waktu guna menghindari sanksi ketenagakerjaan.

KODE KBLI

Klasifikasi baku lapangan usaha

Tidak tercantum — Layanan perizinan penempatan dan pengesahan TKA

Perizinan IMTA/Notifikasi Penggunaan TKA diproses melalui sistem TKA Online Kemnaker RI terintegrasi.

LAMA PROSES PENGERJAAN

7 (Tujuh) Hari Kerja

Estimasi mencakup verifikasi data calon TKA, penerbitan kode billing DKP-TKA, hingga pengesahan Notifikasi IMTA Kemnaker.

Persyaratan

Setiap pengajuan memiliki daftar dokumen persyaratan yang berbeda tergantung skala usaha, lokasi, dan tingkat risiko. Konsultasi Gratis untuk pertanyaan mengenai Persyaratan IMTA (Izin Mempekerjakan TKA).

Konsultasi Gratis