Pengurusan izin mempekerjakan tenaga kerja asing beserta pembayaran Dana Kompensasi Penggunaan TKA (DKP-TKA) sebagai syarat penerbitan visa kerja dan izin tinggal.
Memenuhi kewajiban wajib hukum ketenagakerjaan bagi perusahaan pengguna Tenaga Kerja Asing (TKA) sesuai regulasi Kementerian Ketenagakerjaan.
Menjadi dasar verifikasi keabsahan penerbitan Rekomendasi Visa Kerja (C312/E33) dan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) di Direktorat Jenderal Imigrasi.
Menjamin ketertiban administrasi penyetoran Dana Kompensasi Penggunaan TKA (DKP-TKA / PNBP) secara tepat waktu guna menghindari sanksi ketenagakerjaan.
Perizinan IMTA/Notifikasi Penggunaan TKA diproses melalui sistem TKA Online Kemnaker RI terintegrasi.
7 (Tujuh) Hari Kerja
Estimasi mencakup verifikasi data calon TKA, penerbitan kode billing DKP-TKA, hingga pengesahan Notifikasi IMTA Kemnaker.
Setiap pengajuan memiliki daftar dokumen persyaratan yang berbeda tergantung skala usaha, lokasi, dan tingkat risiko. Konsultasi Gratis untuk pertanyaan mengenai Persyaratan IMTA (Izin Mempekerjakan TKA).
Konsultasi GratisRegulasi dapat berubah. Tim kami memastikan pengurusan mengikuti ketentuan terbaru yang berlaku.