Pendampingan pengajuan paspor biasa maupun elektronik (e-Paspor), penjadwalan antrean M-Paspor, dan penyiapan berkas kependudukan untuk perjalanan dinas dan bisnis.
Memperoleh dokumen identitas resmi perjalanan lintas batas negara yang sah dan diakui secara internasional bagi Warga Negara Indonesia.
Mendukung mobilitas tinggi pelaku usaha dan eksekutif perusahaan untuk perjalanan dinas luar negeri, pameran internasional, dan negosiasi bisnis.
Memastikan data kependudukan (KTP, KK, Akta Lahir/Ijazah) terverifikasi sinkron guna kelancaran sesi foto dan wawancara di Kantor Imigrasi.
Tersedia pilihan Paspor Biasa Non-Elektronik maupun Paspor Elektronik (e-Paspor) dengan masa berlaku hingga 10 (sepuluh) tahun.
4 (Empat) Hari Kerja Setelah Wawancara
Estimasi penerbitan buku paspor terhitung sejak proses foto biometrik, rekam sidik jari, dan wawancara di Kantor Imigrasi selesai.
Setiap pengajuan memiliki daftar dokumen persyaratan yang berbeda tergantung skala usaha, lokasi, dan tingkat risiko. Konsultasi Gratis untuk pertanyaan mengenai Persyaratan Pembuatan Paspor Indonesia.
Konsultasi GratisRegulasi dapat berubah. Tim kami memastikan pengurusan mengikuti ketentuan terbaru yang berlaku.