KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas)
Imigrasi

KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas)

Pengurusan izin tinggal terbatas (e-ITAS) baru maupun perpanjangan bagi Tenaga Kerja Asing (TKA), Investor PMA (C313/C314), dan Penyatuan Keluarga (C317) lengkap dengan MERP.

MENGAPA PENTING

Mengapa Pengurusan KITAS Resmi itu penting?

Memberikan izin tinggal legal bagi Tenaga Kerja Asing (TKA), Investor PMA, maupun Penyatuan Keluarga di seluruh wilayah Republik Indonesia.

Memperoleh Izin Tinggal Terbatas Elektronik (e-ITAS) dan Izin Masuk Kembali Berulang Kali (MERP) yang terdaftar resmi di Kantor Imigrasi.

Menghindari sanksi tindak pidana keimigrasian, penahanan, denda overstay harian, serta pencekalan atau deportasi.

KODE KBLI

Klasifikasi baku lapangan usaha

Tidak tercantum — Layanan Keimigrasian Tenaga Kerja & WNA

Dapat diajukan untuk Sponsor Perusahaan (PT PMA/PT PMDN), Sponsor Suami/Istri WNI, maupun Yayasan/Badan Hukum lainnya.

LAMA PROSES PENGERJAAN

14 (Empat Belas) Hari Kerja

Estimasi mencakup pengajuan Telex/e-Visa, verifikasi dokumen sponsor, biometrik (foto & sidik jari) di Kantor Imigrasi, hingga penerbitan e-ITAS & MERP.

Persyaratan

Setiap pengajuan memiliki daftar dokumen persyaratan yang berbeda tergantung skala usaha, lokasi, dan tingkat risiko. Konsultasi Gratis untuk pertanyaan mengenai Persyaratan KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas).

Konsultasi Gratis