Pengurusan izin tinggal terbatas (e-ITAS) baru maupun perpanjangan bagi Tenaga Kerja Asing (TKA), Investor PMA (C313/C314), dan Penyatuan Keluarga (C317) lengkap dengan MERP.
Memberikan izin tinggal legal bagi Tenaga Kerja Asing (TKA), Investor PMA, maupun Penyatuan Keluarga di seluruh wilayah Republik Indonesia.
Memperoleh Izin Tinggal Terbatas Elektronik (e-ITAS) dan Izin Masuk Kembali Berulang Kali (MERP) yang terdaftar resmi di Kantor Imigrasi.
Menghindari sanksi tindak pidana keimigrasian, penahanan, denda overstay harian, serta pencekalan atau deportasi.
Dapat diajukan untuk Sponsor Perusahaan (PT PMA/PT PMDN), Sponsor Suami/Istri WNI, maupun Yayasan/Badan Hukum lainnya.
14 (Empat Belas) Hari Kerja
Estimasi mencakup pengajuan Telex/e-Visa, verifikasi dokumen sponsor, biometrik (foto & sidik jari) di Kantor Imigrasi, hingga penerbitan e-ITAS & MERP.
Setiap pengajuan memiliki daftar dokumen persyaratan yang berbeda tergantung skala usaha, lokasi, dan tingkat risiko. Konsultasi Gratis untuk pertanyaan mengenai Persyaratan KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas).
Konsultasi GratisRegulasi dapat berubah. Tim kami memastikan pengurusan mengikuti ketentuan terbaru yang berlaku.